Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan mengikuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Bulan Bintang (PBB) setelah melaksanakan rapat pleno, Senin (6/3) kemarin.
KPU Akan Tetapkan Nomor Urut PBB Nanti Malam

1. KPU segera tetapkan nomor urut untuk PBB
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu atas keputusan yang menyatakan PBB sebagai peserta Pemilu dan membatalkan keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat.
"Setelah rapat pleno KPU memutuskan menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu dan menetapkan nomor urut PBB sebagai peserta pemilu," ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
2. Undang pimpinan parpol untuk penetapan nomor urut PBB
Menurut Arief mekanisme pengambilan nomor urut bagi PBB sama dengan pengundian nomor urut peserta pemilu lainnya.
"Mekanisme sama persis dengan parpol lain. Kami juga mengundang seluruh parpol peserta pemilu 2019, kementerian lembaga terkait, mengundang Bawaslu, DKPP, pemerhati pemilu secara terbuka nanti malam pukul 19.00," ujar Arief.
3. Segera mengubah SK setelah nomor urut PBB ditetapkan
Setelah nomor urut ditetapkan sebagai tindak lanjut keputusan Bawaslu, KPU akan segera meralat berita acara parpol peserta pemilu dengan memberikan status PBB memenuhi syarat.
"Konsekuensinya tentang nomor urut maka akan dilakukan perubahan SK tentang penetapan nomor parpol nanti akan memasukan PBB dengan nomor urut tertentu sesuai hasil pleno terbuka nanti malam," ujar Komisioner KPU, Hasyim Ashari.