Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi menggelar pilkada ulang pada tahun 2025. Pilkada ulang itu khusus digelar di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengatakan, opsi itu masuk pertimbangan untuk memastikan agar kepala daerah terpilih ditentukan oleh suara rakyat.
"Salah satunya memang sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada pada tahun 2025," kata Mellaz dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).