Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPU Umumkan Daftar 41 Daerah yang Lawan Kotak Kosong di Pilkada

KPU Umumkan Daftar 41 Daerah yang Lawan Kotak Kosong di Pilkada
logo KPU (kpu.go.id)
  • 41 daerah hanya memiliki calon tunggal di Pilkada Serentak 2024
  • KPU mencatat 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota dengan calon tunggal
  • Pendaftaran calon secara resmi sudah ditutup oleh KPU pada tanggal 4 September 2024
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal alias satu pasangan dalam Pilkada Serentak 2024. Ini berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin merinci, 41 daerah dengan wakil tunggal tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

  1. 1. Tadinya ada 43 daerah

    Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (IDN Times/Rangga Erfizal)
    Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya memilki calon tunggal di Pilkada serentak 2024.

    Adapun dua daerah yang akhirnya menambah calona dalah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

  2. 2. Pendaftaran calon sudah ditutup

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
    Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

    Calon tunggal yang ada di 41 daerah ini nantinya akan berhadapan dengan kotak kosong pada pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. Pendaftaran calon secara resmi sudah ditutup oleh KPU.

    "KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif mengutip ANTARA.

    KPU mengatakan akan tetap melakukan pengundian nomor urut kepada daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

  3. 3. Daftar daerah dengan calon tunggal

    Kantor KPU Jateng di Jalan Veteran Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
    Kantor KPU Jateng di Jalan Veteran Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Berikut daftar 41 daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024:
    Provinsi:
    - ​​​​Papua Barat

    Kabupaten/kota
    Aceh
    - Aceh Utara
    - Aceh Taming

    Sumatera Utara
    - Tapanuli Tengah
    - Asahan
    - Pakpak Bharat
    - Serdang Berdagai
    - Labuhanbatu Utara
    - Nias Utara

    Sumatera Barat
    - Dharmasraya

    Jambi
    - Batanghari

    Sumatera Selatan
    - Ogan Ilir
    - Empat Lawang

    Bengkulu
    - Bengkulu Utara

    Lampung
    - Lampung Barat
    - Lampung Timur
    - Tulang Bawang Barat

    Kepulauan Bangka Belitung
    - Bangka
    - Bangka Selatan
    - Kota Pangkal Pinang

    Kepulauan Riau
    - Bintan

    Jawa Barat
    - Ciamis

    Jawa Tengah
    - Banyumas
    - Sukoharjo
    - Brebes

    Jawa Timur
    - Trenggalek
    - Ngawi
    - Gresik
    - Kota Pasuruan
    - Kota Surabaya

    Kalimantan Barat
    - Bengkayang

    Kalimantan Selatan
    - Tanah Bumbu
    - Balangan

    Kalimantan Timur
    - Kota Samarinda

    Kalimantan Utara
    - Malinau
    - Kota Tarakan

    Sulawesi Selatan
    - Maros

    Sulawesi Tenggara
    - Muna Barat

    Sulawesi Barat
    - Pasangkayu

    Papua Barat
    - Manokwari
    - Kaimana

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More