Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa hanya ada dua bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan atau independen yang melengkapi berkas syarat dukungan untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Adapun, bapaslon kepala daerah jalur independen yang ingin mencalonkan diri harus melengkapi syarat jumlah minimal dukungan dari masyarakat di daerah tempat yang bersangkutan maju.