Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar uji publik untuk tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU), yang akan dibahas bersama Komisi II DPR pada Senin (29/5/2023).
Adapun tiga Rancangan PKPU yang dilakukan uji publik itu di antaranya pertama terkait Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Kedua, Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ketiga, Rancangan PKPU terkait Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Rencananya ketiga draf ini, masukan dari forum ini akan kami konsultasikan di forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang akan berlangsung Senin siang," kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifuddin, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).