JPPR Minta Parpol yang Pakai Duit Narkoba Buat Pemilu Dibubarkan

Jakarta, IDN Times - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada partai politik (parpol) yang terbukti menggunakan uang dari penjualan narkoba untuk kepentingan pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita, merespons temuan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mengungkap adanya dugaan aliran dana peredaran narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024.
“Negara kita harus mampu mengatur dan memberikan sanksi sosial, politik, dan hukum terhadap partai politik tersebut untuk dibubarkan,” kata Paramita saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
1. JPPR dorong adanya reformasi dan demokratisasi parpol

Pegiat kepemiluan yang akrab dipanggil Mita ini mengatakan, meski dugaan dana ilegal tersebut dilakukan oleh oknum partai politik, dia meminta agar publik tetap menyorot dan mengevaluasi peran serta keberadaan parpol, termasuk melakukan reformasi dan demokratisasi supaya parpol tidak lagi hanya dikuasai oleh oknum yang menguasai modal ekonomi saja.
“Apalagi dihasilkan melalui cara yang ilegal seperti bisnis narkoba,” ucap dia.
2. KPU pastikan akan segera bahas soal aliran dana kampanye dalam RDP bersama Komisi II

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu dilarang menggunakan dana hasil dari peredaran narkoba. Hal itu diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf c UU 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (25/5/2023).
Dia menjelaskan, aturan yang mengakomodasi mengenai dana kampanye akan segera dibuat dalam Peraturan KPU (PKPU). Rencananya, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR untuk secara khusus membahas mengenai dana kampanye.
"29 Mei jam 1 siang KPU RI beserta Bawaslu dan DKPP diundang dalam RDP dengan DPR dan pemerintah di DPR, yang salah satunya membahasnya tentang rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye," tutur Idham.
3. Polri temukan indikasi dana hasil peredaran narkoba untuk Pemilu 2024

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya menemukan indikasi dana hasil peredaran gelap narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut indikasi itu muncul dari hasil penyidikan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah yang ditangkap terkait peredaran narkotika.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Meski begitu, Bareskrim Polri masih mendalami indikasi aliran uang hasil peredaran narkoba untuk dana politik tersebut. Jayadi menambahkan, pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika datanya sudah akurat dan fakta hukum ada baru kita kordinasi,” ujar Jayadi.
Untuk mengantisipasi aliran uang peredaran narkoba, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengimbau jajaran dalam rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai Rabu (24/5/2023).
“Makanya dengan rakernis Bareskrim memberikan warning ke jajaran untuk lakukan antisipasi,” kata Jayadi.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.