KPU: Kampanye di Pesantren Boleh Asal Berizin dan Tanpa Atribut

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, memastikan kampanye diperbolehkan digelar di pondok pesantren. Namun, kegiatan politik itu harus sudah mendapatkan izin dan digelar tanpa memakai atribut alat peraga kampanye.
Idham mengatakan, kebijakan diperbolehkannya kampanye di pesantren merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan itu, kampanye boleh dilaksanakan di fasilitas pendidikan dan pemerintahan.
"KPU akan melaksanakan ketentuan dalam Putusan MK Nomor 65/PU/XXI/2023 berkenan dengan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu, yaitu kampanye di tempat pendidikan harus berizin dan tanpa atribut," kata Idham dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (28/9/2023).
1. Kampanye di fasilitas pendidikan dilarang jika tak dapat izin
Idham menjelaskan, selama kegiatan itu tidak mendapatkan izin, maka tidak diperkenankan menggelar kampanye di fasilitas pendidikan atau pemerintahan.
"Sekarang pertanyaannya begini, kalau tempat pendidikan tersebut tidak menerbitkan izin boleh gak? Gak boleh. Prinsipnya izin dan tidak beratribut," ucap dia.