Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Damanik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT), baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

Data pemilih tersebut ditetapkan hari ini, untuk memberikan kejelasan kepada publik, terkait jumlah pemilih yang akan memberikan hak suaranya pada pemilu 2019.

Kendati, KPU akan memberikan waktu dalam melakukan penyempurnaan data tersebut. Penyelenggara pemilu tersebut memberikan waktu selama 10 hari jika nanti terdapat penyempurnaan data pemilih.

“KPU bersama-sama dengan peserta pemilu dan Bawaslu akan menyempurnakan data DPT sampai dengan 15 September 2018,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9).

1.Kemungkinan data DPT di kabupaten/kota akan terjadi perbaikan

Ilustrasi kantor KPU RI (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dengan perpanjangan waktu 10 hari perbaikan yang terhitung sejak 6 hingga 15 September 2018, maka berbagai kondisi pun bisa saja terjadi. Salah satunya seperti perubahan dan perbaikan DPT yang ada di kabupaten/kota yang telah ditetapkan. Jika memang dalam pencermatannya tidak ada data yang berubah, maka tidak dilakukan perubahan.

“Kondisi kedua, dengan DPT telah ditetapkan maka kami memasuki tahapan berikutnya, yaitu penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus,” ujar Viryan.

2.Perlunya penetapan DPT hari ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di