Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT), baik yang ada di dalam maupun luar negeri.
Data pemilih tersebut ditetapkan hari ini, untuk memberikan kejelasan kepada publik, terkait jumlah pemilih yang akan memberikan hak suaranya pada pemilu 2019.
Kendati, KPU akan memberikan waktu dalam melakukan penyempurnaan data tersebut. Penyelenggara pemilu tersebut memberikan waktu selama 10 hari jika nanti terdapat penyempurnaan data pemilih.
“KPU bersama-sama dengan peserta pemilu dan Bawaslu akan menyempurnakan data DPT sampai dengan 15 September 2018,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9).