Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dimulai pada hari ini, Selasa (2/8/2022).
Dia memastikan, sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) No.4/2022, tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 2 Agustus hingga 11 September 2022.
"Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari setelah dibukanya pendaftaran (1 Agustus 2022)," ujar Idham kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022) malam.