Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan jajaran anggota KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, butuh waktu yang cukup lama untuk memeriksa berkas partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Meskipun dengan alat bantu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU masih belum mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengecek berkas tersebut.

Hanya saja, kata dia, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pemeriksaan data paling cepat dilakukan selama delapan jam.

"Belum, kita belum tahu, tergantung tim dan dokumen yg diperiksa. Pengalaman lima tahun lalu paling cepat delapan jam. Tapi semoga karena Sipol sudah aktif sejak awal, kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Hasyim mengatakan, di hari pertama pendaftaran parpol peserta pemilu, setidaknya ada sembilan parpol yang menginformasikan kehadirannya. Namun, beberapa partai memutuskan untuk melakukan penjadwalan ulang.

"Hari ini, Senin 1 agustus 2022, hari pertama kegiatan pendaftaran parpol dari yang sudah dijadwalkan 1 sampai 14 agustus 2022. Sebagaimana di bagian awal kami sampaikan rencananya ada sembilan parpol yang mendaftar tapi kemudian ada yang menjadwalkan ulang tidak jadi hari ini," ucap dia.

Hasyim juga menjelaskan soal cara pemeriksaan yang dilakukan. KPU sendiri langsung memeriksa Sipol serta apa saja dokumen yang sudah diinput dan dokumen yang diunggah, untuk kemudian dicocokan dengan dokumen yang dibawa.

"Dokumen fisik yang dibawa ada tiga jenis, satu surat pendaftaran yang ditandatangani Ketum dan Sekjen. Kedua, surat pernyataan tentang kantor. Ketiga, rekapitulasi menyeluruh menunjukan pengurus pusat provinsi kabupaten/kota, kecamatan, kantor pusat. Kemudian keanggotaan 75 persen. Apakah menggunakn kategori 1.000 atau 1/1.000 dari kategori penduduk," ujar dia.

Kemudian setelah diperiksa, dilakukan pencocokan antar dokumen fisik pimpinan parpol dengan apa yang diunggah di Sipol.

"Maka akan diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan diterima pendaftarannya," tutur Hasyim.

Pantauan IDN Times di lokasi, sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.50, sejumlah partai telah melakukan pendaftaran ke KPU RI. Di antaranya PDIP, PKP, Partai Reformasi, PKS, Prima, Perindo, NasDem, dan PBB.

Pendaftaran dihadiri langsung oleh sejumlah elite parpol, mulai dari jajaran pengurus DPW, DPP, sekjen, hingga waketum.

Editorial Team