Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Adapun aturan presiden dan pejabat negara boleh kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun dalam Pasal 299 UU Pemilu secara tegas membahas soal hak melaksanakan kampanye bagi presiden dan wakil presiden.
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Sementara, Pasal 300 menegaskan bahwa presiden, wakil presiden, atau pejabat lainnya harus memperhatikan tugasnya sebagai penyelanggara negara. Berikut ini bunyinya:
"Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah".
Lebih lanjut, dalam Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan.
Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Persyaratan itu juga berlaku bagi para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu.
"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," berikut bunyi pasal 281 ayat (1).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU," lanjut aturan dalam pasal 281 ayat (3).