Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) berupa ijazah pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU, Saleh saat menyampaikan keterangan dari KPU sebagai Termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
"Tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara," ujar Saleh dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI.
