KPU Siap Jelaskan ke MK Soal Dasar Gibran Lolos Pencalonan Pemilu 2024

KPU menyatakan siap menjelaskan dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang MK pada Rabu, 23 September 2026.
MK meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta meminta penjelasan pengawasan dari Bawaslu.
Para pemohon mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran dan ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, siap menjelaskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, penjelasan itu akan disampaikan dalam sidang MK selanjutnya pada Rabu (23/9/2026).
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024. Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini para pemohon mempermasalahkan ijazah Gibran saat pencalonan.
"Nanti dalam jawaban semuanya akan dijelaskan semuanya dan itu akan disampaikan secara terbuka dan oleh karena itu akan disampaikan dalam sidang hari Rabu tanggal 23 (September)," kata dia dalam keterangannya kepada awak media.
"Dalam KPU merumuskan semua peraturan, itu juga harus memperhatikan peraturan dari lembaga lainnya, apalagi berkaitan dengan dokumen yang diterima untuk kepentingan persyaratan pendaftaran pencalonan. Itu posisi KPU sebagai end user. Posisi KPU sebagai end user, sebagai lembaga penerima dokumen. Sehingga KPU harus memperhatikan dokumen peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan atributif dalam hal tersebut," sambungnya.
1. KPU hormati proses hukum

Komisioner KPU RI, Idham Holik saat menyambangi Gedung KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Idham tak memungkiri, KPU baru mendapat perkara hukum PHPU semacam ini. Di mana PHPU diajukan dua tahun lebih setelah masa tahapan perkara Pemilu 2024 di MK. Masa tahapan PHPU Pilpres 2024 sendiri sudah dilakukan pembacaan putusan pada 22 April 2024.
Namun, pihak KPU menjamin akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Terlebih Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur sidang penanganan perkara PHPU sudah diterbitkan.
"Ya memang kalau bicara tentang undang-undang pemilu yang mengatur tentang perselisihan hasil pemilu presiden, ya tentunya kami baru mendapati ada situasi seperti ini dan KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menghormati proses hukum ini, apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 ya Tahun 2026. Ya prinsipnya KPU menghormati Mahkamah Konstitusi," tegas Idham.
2. MK tanya ke KPU dan Bawaslu soal PKPU syarat pendidikan pencalonan pilpres

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sebelumnya, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam. Dalam sidang permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini, Hakim MK, Saldi Isra meminta KPU sebagai Termohon I menyerahkan bukti dan risalah resmi pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing.
Saldi menjelaskan, pihaknya membutuhkan dokumen autentik untuk menelusuri latar belakang munculnya norma dari ketentuan tersebut.
"Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri," kata Saldi dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026) malam.
Saldi juga meminta KPU menjelaskan dinamika yang terjadi saat pembahasan dengan Komisi II DPR dan mengubah PKPU 19/2023.
"Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," ujar Saldi.
"Tolong disampaikan juga ke kami karena karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan. Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU," sambung dia.
Lebih lanjut, Saldi juga meminta Bawaslu mengenai hasil pengawasan yang dilakukan terhadap ketentuan PKPU 19/2023. Termasuk, apakah saat Pemilu 2024 ada pihak yang keberatan dengan peraturan ini.
"Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?" ujar Saldi.
MK meminta KPU dan Bawaslu menjelaskan hal tersebut pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Adapun, pihak pemohon, Denny Indrayana mempermasalahkan ijazah SLTA sederajat milik Gibran. Sebab ia meyakini Gibran tak punya ijazah SLTA tetapi bisa lolos berkat PKPU 19/2023.
Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 membahas mengenai dokumen persyaratan calon yang berbunyi, "bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Sementara Pasal 18 ayat 1 huruf m PKPU 19/2023 menyebutkan, "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".
Denny menganggap aturan itu memungkinkan Gibran yang lulus SMA di luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan ijazah SMA karena cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi. Dengan aturan tersebut, ia meyakini Gibran tak melampirkan ijazah setara SLTA untuk proses pencalonan Pilpres 2024.
3. Denny Indrayana sebut informasi Gibran Tak penuhi syarat ditutupi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam (dok. Humas MK) Dalam persidangan, Denny menyebut, akses informasi mengenai pendidikan Gibran yang tidak memenuhi syarat sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 ditutupi.
"Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang," ujar Denny.
"Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan," ujar Denny.
Belakangan, pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai syarat pendidikan Gibran di tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.
Denny mengungkap, Pemohon dalam PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pernah mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ke peradilan umum, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), bersurat ke DPR hingga ke sekolah Gibran di Singapura dan Australia. Denny mengungkap, semua upaya tersebut tidak menghasilkan kejelasan dan menyisakan MK sebagai harapan terakhir.
“Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of las resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice," ujar Denny.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK.
Adapun para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.
Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.
"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Denny menjelaskan, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres. Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif.
Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap Denny.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















