Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan semua jenis sumbangan dana kampanye harus dicatat oleh seluruh peserta pemilu, termasuk yang berbentuk uang elektronik.
“Ya yang penting sumbangan-sumbangan tercatat, kan yang kami atur itu kan sumbangan atau laporan dana kampanye,” kata Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).