Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU nyatakan Dharma-Kun lolos syarat vermin maju Pilgub Jakarta pada Rabu (10/7/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi ulang hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada daerah pemilihan (dapil) Banten II. Rekapitulasi itu ditetapkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU mengecek ulang hasil Pileg 2024 di Dapil Banten II.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang pasca-keputusan MK itu dipimpin oleh Komisioner KPU, Idham Kholik, di kantor KPU RI, Minggu (28/7/2024). Salah satu perwakilan saksi dari Partai Demokrat, Andi Nurpati, menyampaikan catatan keberatan.

"Kenapa rekomendasi Bawaslu malah suruh buka kotak hitung ulang? Kemudian saya mendapat informasi surat suara yang dibuka kotak dihitung ulang itu mengubah suara Demokrat yang menjadi berkurang. Lalu saya dengar keputusan rapat plenonya tidak quoroom?” kata Andi.

Perwakilan KPU Provinsi Banten menyampaikan, pihaknya sudah menjalankan perintah MK dan Bawaslu dalam menyandingkan surat suara ketika proses penghitungan kembali. Terkait pleno yang tidak quoroom, ketika itu ada yang walkout ketika rapat sempat diskors

Editorial Team

Tonton lebih seru di