Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kotak suara Pemilu 2024 di Paniai, Papua Tengah, dirusak dan dibakar/Humas Polda Papua

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan keputusan mengenai penundaan pemungutan suara (pencoblosan) empat distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Adapun, wilayah itu sempat terjadi perusakan hingga pembakaran logistik Pemilu 2024. 

Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan penundaan itu diakomodir dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Empat Distrik Wilayah Kabupaten Paniai.

Adapun, empat distrik yang pencoblosannya ditunda ialah Distrik Kebo yang terdiri dari 13 kampung, Distrik Aweida yang terdiri dari enam kampung, Distrik Muye terdiri dari 10 kampung, dan Distrik Yagai terdiri dari 10 kampung.

Editorial Team

Tonton lebih seru di