KPU Tunggu Keppres Jokowi untuk Berhentikan Hasyim Asy'ari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU karena kasus asusila.
KPU, kata anggota KPU RI August Mellaz, juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin, yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di Presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan Presiden," ujar Mellaz, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
1. Posisi Plt Ketua KPU hanya berlaku tiga bulan
Menurut Mellaz, posisi Plt Ketua KPU saat ini hanya berlaku selama tiga bulan.
Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.
"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," katanya, dikutip dari ANTARA.