Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sembilan partai politik lolos ke DPR karena perolehan suara mereka pada Pemilihan Legislatif melebihi ambang batas parlemen sebesar empat persen.
"Sementara untuk ambang batas minimum parlemen adalah empat persen atau sebesar 5.598.832,4 suara," kata Ketua KPU Arief Budiman dilansir Kantor Berita Antara, Senin (2/9).