Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyebut penetapan itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2024. KPU harus menindaklanjuti Putusan MK itu sebagaimana amanat dalam Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024.
"Itu tertera bahwa tiga hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi maka paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan calon presiden - wakil presiden terpilih," kata Mellaz saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).