Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo ucapkan maaf, Gibran peragakan gesturnya. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyebut penetapan itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2024. KPU harus menindaklanjuti Putusan MK itu sebagaimana amanat dalam Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024.

"Itu tertera bahwa tiga hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi maka paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan calon presiden - wakil presiden terpilih," kata Mellaz saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

1. KPU undang Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan elite parpol

Ganjar dan Mahfud beri komentar soal hasil quick count. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Mellaz memastikan, KPU akan mengundang berbagai pihak dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut. Di antaranya, pemerintah, lembaga negara, elite parpol, hingga paslon 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

"KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan. Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol, peserta Pemilu 2024, juga tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," tuturnya.

2. Tak ada imbauan khusus bagi massa yang hadir

Editorial Team

Tonton lebih seru di