Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap nasib tiga provinsi baru di Papua pada Pemilu 2024 mendatang. Diketahui Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) pada tingkat I.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menilai keberadaan pemekaran wilayah di Papua tersebut tentu berdampak pada penyelenggaran Pemilu 2024. Salah satunya terkait menyempitkan daerah pemilihan (dapil) di Papua.
"Itu (pemekeran wilayah di Papua) ada beberapa konsekuensi elektoral, yakni daerah pemilihannya semula katakanlah Papua induk, itu kan nanti begitu ada pemekaran, areanya luasan dapilnya makin mengecil. Maka dengan begitu konsekuensinya jumlah penduduknya juga makin mengecil masing-masing daerah itu," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Rabu (29/6/2022).