Kritik Walhi untuk DPR: Tak Ada RUU Perubahan Iklim, Kami Kecewa!

Jakarta, IDN Times — Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Satrio Manggala, mengkritik peran legislasi DPR yang dinilai mengesampingkan perubahan iklim.
Padahal, menurut Walhi, DPR mempunyai peran penting untuk membuat kebijakan mencegah perubahan iklim yang mengancam kehidupan rakyat Indonesia.
Satrio menyorot kekosongan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim sebagai aturan yang mengatur pengendalian dan pencegahan kerusakan iklim. Menurut Walhi, DPR hanya fokus pada kuantitas produk legislasi, bukan kualitasnya.
“Dari fungsi legislasi yang kami kecewakan adalah DPR tidak bertindak secara progresif untuk menciptakan satu regulasi yang jadi kebutuhan, salah satunya RUU Perubahan Iklim, ada yang pernah dengar? Gak ada,” kata Satrio dalam diskusi ‘Evaluasi Kinerja DPR 2019-2024’, Rabu (26/10/2022).
1. Sorot kualitas produk legislasi
Satrio menyoroti kualitas produk legislasi yang sejauh ini sudah dibuat oleh DPR. Menurut dia, produk legislasi itu hanya menguntungkan segelintir kelompok. Dari sektor kelestarian lingkungan, produk legislasi yang dibuat DPR justru tak mengedepankan unsur lestari dan tak memprioritaskan masyarakat.
“Yang mereka pikirkan adalah bagaimana menjawab kebutuhan investasi untuk masuk, bagaimana mengeruk sumber daya alam,” kata Satrio.
Dia juga menyinggung banyak proses pembentukan legislasi yang melangkahi aturan atau melanggar hukum formil dalam pembentukan perundang-undangan.
Salah satunya, pembentukan Undang-Undang Ciptaker yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar aturan pembentukan perundang-undangan.
“Secara substantif itu menyeleweng dari hal yang harusnya dirumuskan, sama seperti pembentukan UU IKN, apakah itu diskursus publik atau hanya legitimasi dari keputusan eksekutif,” singgung Satrio.