Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kronologi Ammar Zoni Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba
Ammar Zoni (Instagram.com/ammarzoni)

Intinya sih...

  • Aktor Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba.

  • Para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

  • Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Aktor Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, tempat dirinya menjalani masa tahanan. Ammar Zoni ditangkap bersama lima tersangka lainnya yaitu A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin menjelaskan kronologi Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam rutan bahwa para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Sementara itu, barang haram milik Ammar Zoni didapat dari seseorang di luar Rutan Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).

Para tersangka berkomunikasi dan bertransaksi narkotika menggunakan handphone dan aplikasi Zangi. Adapun peran mantan suami Irish Bella itu yakni menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.

"Peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ungkapnya.

Pihak rutan yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. Mereka semua lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editorial Team