Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, penangkapan terhadap Hendry dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Senin (18/11/2024) malam.
“Penangkapan terhadap tersangka HL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Lalu bagaimana kronologi Hendry Lie kabur ke Singapura?