Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu yang viral karena melecehkan anak kandungnya di Cileungsi, Bogor. Ibu berinisial AK (26) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pihaknya kini telah menahan AK.
“Diduga melakukan perbuatan cabul atau perbuatan yang melanggar kesusilaan anak kandungnya, seorang anak laki-laki yang berusia 10 tahun. Tersangka sudah diamankan dan ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ade di Polda Metro, Jumat (7/6/2024).
Lalu, bagaimana kronologi kasus pencabulan ibu terhadap anak kandungnya ini?