Betty Hadir di Sidang Pelecehan Ketua KPU, Beri Keterangan Soal Desta

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos ikut menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Sidang tersebut digelar di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6/2024).
1. Kehadiran Komisioner KPU jelaskan soal Desta

Kuasa hukum Pengadu sekaligus korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan mengatakan kehadiran Betty ialah untuk menjelaskan soal terseretnya nama nama selebritas kondang Deddy Mahendra alias Desta.
Sebab, dalam sidang pendahuluan pada 22 Mei 2024 lalu, Betty tidak hadir secara langsung.
"Dia kan menerangkan soal salam itu loh yang Desta. Dia menerangkan itu," kata Aristo saat ditemui usai sidang di di Kantor DKPP.
2. Nama Desta terseret karena Ketua KPU minta ucapan ulang tahun diduga untuk merayu korban

Sebelumnya, Hasyim buka suara terkait nama Desta yang turut dipanggil sebagai pihak terkait dalam sidang perdana perkara dugaan tindak asusila di DKPP, Rabu (22/5/2024).
Hasyim yang statusnya sebagai Teradu itu menyampaikan, alasan dipanggilnya Desta dalam perkara ini karena untuk memberikan keterangan atas ucapan ulang tahun.
Hasyim menyebut dirinya dituding meminta ucapan ulang tahun kepada Desta untuk diberikan kepada korban. Rekaman video itu kemudian dianggap pihak korban sebagai upaya merayu.
"Ada pekerja entertainment yang ikut dipanggil jadi pihak terkait, ya itu kira-kira tuduhannya bahwa ada ucapan selamat ulang tahun kepada pengadu, yang itu kemudian itu dituduhkan seolah-olah yang mengkreasi saya dan di forum resmi, situasi benar atau tidak, saya bantah di dalam persidangan," ujar Hasyim usai menjalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
3. Kasus dugaan asusila Ketua KPU

Adapun, perkara ini diketahui diadukan oleh salah satu Anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Dalam perkara itu, CAT memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan beberapa nama lainnya.
Pihak korban sebagai Pengadu melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP. Dalam dalilnya, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada korban.
Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis dengan korban. Ia juga disebut menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berupaya mendekati korban.
Sidang di DKPP sendiri sudah digelar sebanyak dua kali. Pada sidang perdana, DKPP meminta kepada sejumlah pihak untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim. Sementara, di sidang kedua, DKPP memperdalam keterangan yang disampaikan pada sidang perdana. Salah satunya terkait penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan Hasyim.