Bekasi, IDN Times - Polsek Bantargebang telah menetapkan pelaku pencurian sepeda motor S sebagai tersangka, yang mengeluarkan pistol saat kepergok warga di Kampung Rawa Bacang, Pondok Melati, Pondokgede, Kota Bekasi, Sabtu, 18 Mei 2024.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, mengatakan S dijerat dua pasal KUHPidana. Dua pasal itu yakni Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api (senpi).
"Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," kata Haribowo kepada wartawan, Senin (20/5/2024).