Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9).
Kasus itu bermula saat GH menghilang sejak Jumat (31/5/2024) siang. Saat itu, GH ternyata mengikuti pelaku hingga masuk ke dalam rumah. Pelaku pun memberikan korban sebuah apel dan membiarkannya menonton televisi.
"Korban lagi bermain sama temannya. Saat pelaku lagi jalan ke rumah, si korban langsung mengikuti dari belakang sehingga pas pelaku sampai rumahnya, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah. Korban disuruh masuk oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).
Keluarga korban sempat mencari GH dengan mendatangi rumah Didik pada Jumat (31/5/2024) malam. Namun, saat itu pelaku tidak keluar rumah ketika keluarga korban menggedor rumahnya.