Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lobang yang digunakan pelaku untuk menaruh korban. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9).
  • Korban dicabuli dua kali sebelum dibunuh, dengan pencabulan pertama dilakukan pada Jumat malam dan yang kedua pada Sabtu pagi.
  • Pelaku membunuh korban dengan cara dibekap bantal dan mencekik lehernya, lalu menyembunyikan jasadnya di belakang rumahnya.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9). 

Kasus itu bermula saat GH menghilang sejak Jumat (31/5/2024) siang. Saat itu, GH ternyata mengikuti pelaku hingga masuk ke dalam rumah. Pelaku pun memberikan korban sebuah apel dan membiarkannya menonton televisi. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di