Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kronologi Penemuan Jasad Bocah Dibungkus Karung di Lubang Bekasi

Lobang yang digunakan pelaku untuk menaruh korban. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9).
- Korban dicabuli dua kali sebelum dibunuh, dengan pencabulan pertama dilakukan pada Jumat malam dan yang kedua pada Sabtu pagi.
- Pelaku membunuh korban dengan cara dibekap bantal dan mencekik lehernya, lalu menyembunyikan jasadnya di belakang rumahnya.
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9).
Kasus itu bermula saat GH menghilang sejak Jumat (31/5/2024) siang. Saat itu, GH ternyata mengikuti pelaku hingga masuk ke dalam rumah. Pelaku pun memberikan korban sebuah apel dan membiarkannya menonton televisi.
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us