Jakarta, IDN Times - Kronologi penggelapan pembiayaan konser girl band asal Korea Selatan, TWICE akhirnya terungkap dalam sidang dakwaan Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/12/2025).
Melani didakwa atas penggelapan pembiayaan PT MIB kepada Mecimapro untuk konser TWICE sebesar Rp10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Melani telah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penggelapan atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Franciska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar Rp10 Miliar kepada PT (MIB), mengakibatkan kerugian terhadap PT MIB sebesar Rp10 Miliar," ujar jaksa dalam sidang.
Lalu bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Melani Mecimapro?
