Berkas Lengkap, Bos Mecimapro Melani Pindah Tidur di Sel Kejaksaan

- Penahanan Melani dilanjutkan di Kejati DKI
- Kasus penggelapan dana investasi konser TWICE
- Melani dilaporkan ke Polda Metro oleh PT MIB
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan, berkas perkara penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE dengan tersangka Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40), lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Melani dan barang bukti segera dilimpahkan dalam rangka tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (7/11/2025).
“Alhamdulillah sudah P21, besok Jumat untuk tahap duanya,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto kepada IDN Times, Kamis (6/11/2025).
1. Penahanan berlanjut di Kejati DKI

Sebelumnya, terbuka kemungkinan penahanan Melani ditangguhkan apabila berkas perkara tak kunjung lengkap hingga Jumat (7/11/2025). Sebab, besok merupakan hari terakhir penahanan Melani yang sudah diperpanjang 40 hari.
Budi mengatakan, penahanan Melani akan dilanjutkan di Kejati DKI.
“Penahanan dilanjutkan di Kejati DKI,” ujar Budi.
2. Kasus bermula dari kerja sama pembiayaan konser TWICE

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Melani Mecimapro sebagai tersangka penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen, dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
3. Melani dilaporkan korban ke Polda Metro

Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
“Barang bukti yang diserahkan, satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi,” ujar dia.


















