Foto hanya ilustrasi. IDN Times/Sunariyah
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, saat ini pelaku yang berinisial DH, sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun menurut Fahri, pelaku tidak melarikan diri setelah menabrak enam pengguna Grabwheels itu.
Menurut Fahri, setelah menabrak ketiga korban, DH bersama rekannya, L, yang ada di mobil DH, segera memanggil ambulans dan meminta bantuan kepada satpam. Fahri pun menegaskan, kecelakaan itu bukan tabrak lari.
"Si pengemudi sempat turun. Cuma karena shock, dia kembali ke mobil. Sementara penumpang satunya lagi atas inisial L itu, sempat meminta bantuan dari satpam. Akhirnya, memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," ungkap Fahri.
DH saat ini belum ditahan. Penahanan, kata Fahri, merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau soal penahanan itu kewenangan penyidik. Tapi, dalam arti kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga kita tanyakan ulang, karena kita mau memperjelas pasca-kejadian," jelas Fahri.