Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu yang Diperintah Eks Kepala Desa di Aceh

- Polisi amankan 45 bungkus sabu dari Malaysia
- Kedua kurir diperintah mantan kepala desa dengan upah Rp45 juta
- Polisi memburu keberadaan mantan kepala desa sebagai DPO
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (1/7/2025).
Sebanyak dua pelaku bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) ditangkap dalam pengungkapan itu.
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di Aceh Timur," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (3/7/2025).
1. Polisi amankan 45 bungkus sabu

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dari Malaysia melalui jalur laut yakni perairan Aceh.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dua pelaku berperan sebagai kuda langsir atau kurir.
"Berperan sebagai kuda langsir. Kemudian, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam dua karung dan satu tas," ujar Eko.
2. Kedua kurir diperintah eks kepala desa

Berdasarkan pemeriksaan, kedua kurir itu mendapat perintah dari seorang berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. B disebut merupakan eks kepala desa dan Caleg DPRK di Aceh.
B memerintahkan dua pelaku untuk mengambil sabu dengan upah senilai Rp 45 juta.
"Upah Rp45 juta dibagi dua," jelas Eko.
3. Polisi terus memburu B

Sebagai tindak lanjut, polisi bakal mencari keberadaan B dan melakukan proses pendalaman untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.
"Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi dan sidik tuntas," ujar dia.