Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu yang Diperintah Eks Kepala Desa di Aceh

Barang bukti sabu 10,3 kilogram diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Selasa (3/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Barang bukti sabu 10,3 kilogram diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Selasa (3/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Intinya sih...
  • Polisi amankan 45 bungkus sabu dari Malaysia
  • Kedua kurir diperintah mantan kepala desa dengan upah Rp45 juta
  • Polisi memburu keberadaan mantan kepala desa sebagai DPO

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (1/7/2025).

Sebanyak dua pelaku bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) ditangkap dalam pengungkapan itu.

"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di Aceh Timur," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (3/7/2025).

1. Polisi amankan 45 bungkus sabu

Penemuan sabu di perairan kawasan Sumenep. Dok.Dandim 0827/Sumenep,
Penemuan sabu di perairan kawasan Sumenep. Dok.Dandim 0827/Sumenep,

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dari Malaysia melalui jalur laut yakni perairan Aceh.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dua pelaku berperan sebagai kuda langsir atau kurir.

"Berperan sebagai kuda langsir. Kemudian, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam dua karung dan satu tas," ujar Eko.

2. Kedua kurir diperintah eks kepala desa

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah kiri) bersama jajarannya mengangkat barang bukti sabu 10,3 Kg, Selasa (3/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah kiri) bersama jajarannya mengangkat barang bukti sabu 10,3 Kg, Selasa (3/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Berdasarkan pemeriksaan, kedua kurir itu mendapat perintah dari seorang berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. B disebut merupakan eks kepala desa dan Caleg DPRK di Aceh.

B memerintahkan dua pelaku untuk mengambil sabu dengan upah senilai Rp 45 juta.

"Upah Rp45 juta dibagi dua," jelas Eko.

3. Polisi terus memburu B

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah kiri) menggelar konferensi pers pengungkapan sabu 10,3 Kg, Selasa (3/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah kiri) menggelar konferensi pers pengungkapan sabu 10,3 Kg, Selasa (3/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Sebagai tindak lanjut, polisi bakal mencari keberadaan B dan melakukan proses pendalaman untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.

"Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi dan sidik tuntas," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us