Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Terkait hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah harus merumuskan soal kebijakan kesehatan dan ekonomi dengan tepat. Hal itu dilakukan agar tidak ada gelombang PHK saat PPKM Darurat diterapkan.
"Persoalan dilematis mengenai kesehatan dan ekonomi atau ledakan PHK harus dirumuskan dalam kebijakan pemerintah yang tepat dan terukur, bukan dengan ancaman atau gertakan,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).