Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Wakil Ketua KontraS Andrie Yunus, yang tergabung di dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses peradilan banding yang tertutup bila dibandingkan pengadilan di tingkat pertama. Hasilnya, banding yang diajukan empat anggota TNI pelaku teror air keras terhadap Andrie Yunus dikabulkan oleh hakim.
Hakim mengurangi masa hukuman bagi dua terdakwa. Selain itu, dua terdakwa tersebut juga lolos dari sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Anggota TAUD, Airlangga Julio mengatakan, putusan banding diperoleh lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Dilmil-06). Berdasarkan SIPP Dilmil II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 telah dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 dan mengubah vonis yang telah dijatuhkan oleh Dilmil II-06 Jakarta.
"Terdakwa pertama, Sersan Dua Edi Sudarko, yang semula dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian dipidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Ia tidak dijatuhi sanksi pemecatan," ungkap Airlangga di dalam keterangan pada Jumat (4/9/2026).
Artinya, hukuman bui bagi Edi dipangkas enam bulan dan lolos dari pemecatan sebagai anggota TNI. Terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi di pengadilan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun enam bulan bui dan pemecatan dari dinas militer, kemudian dikurangi menjadi dua tahun penjara. Artinya, hukumannya berkurang enam bulan.
"Lettu Budhi juga tidak dikenai sanksi tambahan berupa sanksi pemecatan," katanya.
Terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun bui tanpa dipecat, kemudian di tingkat banding tak mengalami perubahan vonis. Terdakwa keempat, Lettu Sami Lakka yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding juga tak mengalami perubahan vonis.
