Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus Kei

Jakarta, IDN Times - John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra dan 29 orang anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus penyerangan di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6) lalu.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak lah tepat. Dia juga membantah jika John disebut memerintahkan anak buahnya untuk membunuh pamannya sendiri, yakni Nus Kei dan membacok anak buah Nus hingga tewas.
"Tentu itu kami membantah karena gak ada bukti sama sekali, tapi ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," kata Anton di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
1. John Kei diperiksa penyidik terkait kepemilikan senjata tajam
Anton menjelaskan, John Kei sejak Senin (22/6) malam diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, terkait kepemilikan senjata tajam. Meski begitu, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaannya.
"Habis ini break, nanti konferensi pers berikutnya dengan bang John sekitar 1 jam lagi, ditunggu saja. Nanti bang John akan sampaikan, lalu setelah itu pemeriksaan selanjutnya yaitu tentang (pembunuhan di) Kosambi. Jadi kami tidak bicara banyak karena masih dalam penyidikan," jelasnya.