Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
John Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra dan 29 orang anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus penyerangan di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6) lalu.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak lah tepat. Dia juga membantah jika John disebut memerintahkan anak buahnya untuk membunuh pamannya sendiri, yakni Nus Kei dan membacok anak buah Nus hingga tewas.

"Tentu itu kami membantah karena gak ada bukti sama sekali, tapi ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," kata Anton di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

1. John Kei diperiksa penyidik terkait kepemilikan senjata tajam

Rilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anton menjelaskan, John Kei sejak Senin (22/6) malam diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, terkait kepemilikan senjata tajam. Meski begitu, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaannya.

"Habis ini break, nanti konferensi pers berikutnya dengan bang John sekitar 1 jam lagi, ditunggu saja. Nanti bang John akan sampaikan, lalu setelah itu pemeriksaan selanjutnya yaitu tentang (pembunuhan di) Kosambi. Jadi kami tidak bicara banyak karena masih dalam penyidikan," jelasnya.

2. Nus Kei ingin berdamai dengan John Kei

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di