Rilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Selanjutnya, pada Minggu (21/6) pukul 20.15 WIB, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 25 orang termasuk John Kei di perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat. Tempat itu merupakan markas John Kei.
"Kemudian pengembangan ditangkap lima orang pelaku. Jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan, pembunuhan," ungkapnya.
Nana mengatakan, motif John Kei menyerang kelompok Nus Kei dilandasi masalah pribadi. John, kata Nana, merasa dikhianati oleh Nus. Hal ini karena selama John mendekam di Nusa Kambangan, Nus menggunakan dan menggelapkan uang John. Ditambah lagi, ada permasalahan terkait tanah di Kota Ambon.
"Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," ucapnya.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini melanjutkan, John ternyata sudah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan kelompoknya. Hal ini terbukti dari hasil percakapan dari handphone para pelaku.
"Di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK (Nus Kei) kemudian ER atau YDR. Ada juga memang sasaran lain atau pengamanan," ujar Nana.
Polisi saat ini masih mencari tiga pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka juga bagian dari kelompok John Kei. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 88 terkait permufakatan jahat, Pasal 340 soal pembunuhan berencana, Pasal 351 soal penganiayaan, Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku bisa terancam hukuman mati.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, dua stik bisbol, 17 handphone, dan satu dekorder hikvision.