Jakarta, IDN Times – Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito mengatakan bahwa Nurhadi tidak pernah menerima aliran uang dari menantunya Rezky Herbiyono yang diterima dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dengan jumlah sebesar Rp35,8 Miliar.
Uang yang diketahui oleh Nurhadi hanya sebatas investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang nantinya digunakan Rezky untuk bekerja sama dengan Hiendra.
"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito. Seperti yang dikutip dari ANTARA Sabtu (27/02/2021).