Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik tidak hanya melihat putusan praperadilan dari amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak. Menurutnya, publik juga perlu mencermati pertimbangan hakim.
“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Febri kembali mengatakan, bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie. Menurut dia, hal itu juga bertujuan mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujar dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan. Gugatan itu terkait penyitaan dan penetapan Febrie sebagai tersangka.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.
