Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Publik Cermati Pertimbangan Hakim
Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta publik mencermati pertimbangan dan alasan hukum hakim, bukan hanya amar putusan praperadilan.
  • Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak gugatan praperadilan terkait penyitaan serta penetapan Febrie sebagai tersangka.
  • Kejagung menetapkan Febrie tersangka, menahannya di rutan KPK, serta menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua dugaan TPPU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (24/7/2026)

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Kamis (30/7/2026)

Kejagung menetapkan Nurman Herin, kolega Febrie, sebagai tersangka kedua dalam perkara TPPU.

Kamis (27/8/2026)

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta publik mencermati pertimbangan dan alasan hukum hakim dalam putusan praperadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penyitaan serta sah atau tidaknya penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, kuasa hukumnya Febri Diansyah, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, Kejaksaan Agung, serta Nurman Herin terlibat dalam rangkaian perkara ini.
  • Where?
    Persidangan praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie Adriansyah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • When?
    Febri Diansyah menyampaikan pernyataan selepas persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Febrie ditetapkan tersangka pada 24 Juli 2026, sementara Nurman Herin pada 30 Juli 2026.
  • Why?
    Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan dan alasan hukum hakim untuk mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi persoalan yang dinilai dapat muncul dalam penanganan perkara pidana.
  • How?
    Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan: mengenai penyitaan serta keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka. Hakim tunggal menolak gugatan tersebut, sementara Kejagung melanjutkan penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hakim di Jakarta menolak gugatan Febrie Adriansyah tentang barang yang diambil dan status tersangka. Pengacaranya, Febri Diansyah, bilang orang-orang juga perlu melihat alasan hakim, bukan cuma hasilnya. Febrie sekarang ditahan di rumah tahanan KPK. Temannya, Nurman Herin, juga jadi tersangka dalam perkara pencucian uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penekanan pada pertimbangan hakim membuka ruang bagi publik untuk memahami alasan hukum di balik proses praperadilan secara lebih utuh. Perspektif ini menempatkan mekanisme hukum bukan semata pada hasil akhir, melainkan juga sebagai sarana menguji, meluruskan, dan mengevaluasi penanganan perkara pidana ketika terdapat persoalan yang perlu dicermati.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik tidak hanya melihat putusan praperadilan dari amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak. Menurutnya, publik juga perlu mencermati pertimbangan hakim.

“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Febri kembali mengatakan, bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie. Menurut dia, hal itu juga bertujuan mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujar dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan. Gugatan itu terkait penyitaan dan penetapan Febrie sebagai tersangka.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article