Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Tak Terjadinya Miranda Rules
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)
  • Alvon Kurnia menyoroti tidak diterapkannya Miranda Rules dalam putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.
  • Menurut Alvon, persoalan prosedur dan administrasi dapat memengaruhi proses hukum serta upaya memperoleh keadilan substantif.
  • Kuasa hukum Febrie juga menilai ada keragu-raguan pertimbangan hakim dan dugaan kontradiksi antara Putusan Nomor 134 dan Putusan Nomor 135.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seberapa penting Miranda Rules dalam proses hukum?
Vote Now
  • What?
    Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti tidak diterapkannya Miranda Rules dalam putusan yang menolak gugatan praperadilan.
  • Who?
    Alvon Kurnia, kuasa hukum Febrie Adriansyah, serta hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
  • Where?
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.
  • When?
    per saat ini masih belum diketahui
  • Why?
    Menurut Alvon, terdapat prosedur yang tidak dijalankan, tetapi dianggap hakim sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar.
  • How?
    Alvon mengaitkan pertimbangan putusan dengan Miranda Rules, asas in dubio pro reo, serta dugaan kontradiksi Putusan Nomor 134 dan Putusan Nomor 135.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seberapa penting Miranda Rules dalam proses hukum?
Vote Now

Alvon adalah kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia bilang hak orang yang jadi tersangka harus diberi tahu, seperti boleh diam dan didampingi penasihat hukum. Ia menyoroti putusan PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Febrie. Alvon juga melihat ada masalah prosedur dan perbedaan isi dua putusan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seberapa penting Miranda Rules dalam proses hukum?
Vote Now

Sorotan terhadap Miranda Rules, asas in dubio pro reo, dan prosedur pemeriksaan menempatkan hak tersangka sebagai bagian yang diperhatikan dalam proses praperadilan. Alvon juga menyatakan tetap menghormati keputusan hakim tunggal sambil mencermati pertimbangannya kembali, sehingga perbedaan pandangan disampaikan dalam kerangka proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seberapa penting Miranda Rules dalam proses hukum?
Vote Now

Jakarta, IDN Times – Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia, menyoroti tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan kliennya.

Miranda Rules adalah hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.

Alvon mengatakan, praperadilan merupakan upaya melindungi hak tersangka yang merujuk pada Miranda Rules, khususnya untuk memastikan aparat hukum menyampaikan hak-hak tersangka.

Menurut dia, prinsip tersebut mengajarkan apabila hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang dilakukan dapat dinyatakan batal.

“Miranda Rules itu adalah suatu aturan karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika gitu kan. Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan, misalnya ‘you have the rights’ gitu ya. Nah itu merupakan menjadi dasar pembatalan. Jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan itu menjadi batal. Nah ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini," kata Alvon.

Alvon menilai persoalan tersebut menjadi relevan dalam perkara Febrie karena menurut dia terdapat prosedur yang tidak dijalankan, tetapi oleh hakim dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar.

“Karena pada saat ini hak asasi manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” ujar dia.

Alvon mengatakan, dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya persoalan administrasi, tetapi persoalan tersebut dinilai tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan proses hukum.

“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” kata dia.

Menurut dia, kesalahan prosedural seharusnya tidak dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif. Sebab, prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum.

“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif,” kata Alvon.

Alvon juga menilai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie menunjukkan adanya keragu-raguan. Dia kemudian mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip apabila terdapat keraguan, maka keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.

Dia menegaskan, apabila hakim menemukan adanya keraguan dalam menilai persoalan praperadilan, keraguan tersebut semestinya tidak dialihkan begitu saja ke pokok perkara.

“Ada asas hukum di dalam hukum, apa dalam hukum gitu kan, yang namanya In Dubio Pro Reo. Intinya, kalau semisalnya ada keragu-raguan bukan dilemparkan kepada pokok perkara, bukan. Tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu,” kata Alvon.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan perspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Karena itu, apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan suatu tahapan proses hukum, semestinya hal tersebut diselesaikan dalam mekanisme praperadilan.

Selain Miranda Rules, Alvon juga menyoroti adanya dugaan kontradiksi antara pertimbangan dalam Putusan Nomor 134 dan Putusan Nomor 135 yang disebutnya berkaitan dengan pemeriksaan calon tersangka.

Dalam Putusan 134 disebutkan pemeriksaan calon tersangka tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya KUHAP. Namun, menurut Alvon, dalam pembacaan Putusan 135 justru disebutkan pemeriksaan telah dilakukan ketika masih berada dalam proses di kepolisian.

“Dalam 134 dikatakan bahwa yang namanya pemeriksaan calon tersangka itu tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah KUHAP. Nah tadi kalau misal kita dengar di dalam pembacaan putusan 135 itu terlihat bahwa ini ada, tetapi dia me-refer bahwa sudah ada pemeriksaan pada saat di kepolisian,” kata dia.

Alvon menilai persoalan tersebut perlu dicermati kembali karena hukum tidak hanya terdiri atas aturan tertulis, tetapi juga nilai, kaidah, asas, dan norma yang harus dipertimbangkan dalam melihat suatu proses hukum.

Dia mengatakan, pihaknya akan mencermati kembali pertimbangan tersebut, meski tetap menghormati putusan hakim tunggal yang menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.

"Kami menghormati ini adalah pilihan dan ini adalah keputusan yang diberikan oleh hakim tunggal dan kami menghormati itu,” ucap Alvon.

Pilih pandanganmu soal hak tersangka

Seberapa penting Miranda Rules dalam proses hukum?

See More
Sangat penting
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak terlalu penting

Curated For You

Editorial Team

Related Article