Dari jumlah tersebut, 71 orang diperiksa terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Ini Alasan SPAI Batal Ikut Aksi Demo 27 Agustus di Depan DPR

- SPAI membatalkan keikutsertaan demo 27 Agustus di DPR karena banyak pihak memakai atribut ojol tanpa menjadi pengemudi, yang dinilai mengancam keselamatan anggota.
- Meski batal ikut aksi, SPAI mendukung tuntutan massa Pati, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
- Polda Metro Jaya menetapkan 48 tersangka kericuhan di sekitar DPR, serta menyelidiki dugaan pembiayaan, penggerakan massa, dan pelibatan anak-anak.
Jakarta, IDN Times - Komunitas ojol dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) batal turun ikut demo di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026). Alasannya karena banyak yang berpura-pura menjadi pengemudi ojek online (ojol). Hal itu dianggap bisa membahayakan keselamatan pengemudi ojol yang tergabung di SPAI.
"Kami batal turun (aksi) karena kondisi yang tidak mendukung karena banyak yang pakai baju ojol tapi bukan ojol," ujar Ketua SPAI, Lily Pujiati kepada IDN Times, Jumat (28/8/2026).
Salah satu yang diduga bukan pengemudi ojol adalah perempuan yang mengenakan jaket ojol berwarna hitam. Perempuan yang disebut bernama Melva Maria R. Pardede itu viral di media sosial lantaran protes terhadap kelompok dari Aliansi Massa Pati Bersatu (AMPB).
Perempuan itu mengaku kecewa karena massa AMPB memilih membubarkan diri usai diterima untuk menyampaikan aspirasi kepada para pimpinan DPR. Lily mengatakan, perempuan itu bukan pengemudi ojol.
"Iya, dia bukan ojol," kata dia.
1. SPAI ikut mendukung aspirasi yang disampaikan oleh AMPB

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi demo 27 Agustus di depan Gedung DPR RI. (IDN Times/Irfan Fathurohman) Lily mengatakan, SPAI mendukung penuh isi tuntutan massa dari AMPB. Dia hanya menyayangkan banyak individu yang mengaku sebagai pengemudi ojol.
"Kami mendukung saudara-saudara dari Pati. Namun, sayang ada yang bukan ojol tetapi mengatasnamakan ojol dan membuat gaduh," kata Lily.
Massa dari Pati menuntut dua hal, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
2. Polda Metro Jaya tetapkan 48 tersangka penyebab ricuh di depan gedung DPR

Konferensi pers di Polda Metro tentang tersangka pelaku kerusuhan pascademo DPR, Jumat (28/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva) Di sisi lain, Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Kamis. Puluhan tersangka tersebut diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum), penganiayaan, hingga membawa senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 315 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan.
"Yang ketiga adalah klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus. Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (28/8/2026).
Selain itu, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka karena membawa senjata tajam yang diduga digunakan saat kerusuhan.
"Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar dia.
Dengan demikian, total terdapat 48 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
3. Polisi duga ada pihak yang membiayai dan menggerakan massa

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) bergerak dari arah Slipi menuju Gedung DPR RI dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Selain penindakan terhadap pelaku perusakan dan pembawa senjata tajam, Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggerakkan serta membiayai aksi kerusuhan.
Penyidik menemukan fakta hukum terkait dugaan adanya pihak yang memberikan pembiayaan dan menggerakkan massa dalam aksi tersebut. Mereka diduga bertugas mencari dan merekrut massa untuk digunakan dalam aksi kerusuhan.
Di sisi lain, polisi tengah mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.
Iman mengatakan, pelibatan anak dalam kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, dalam penanganan kericuhan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah benda yang diduga digunakan atau dipersiapkan untuk melakukan kekerasan.
Budi mengatakan, benda-benda tersebut antara lain golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, serta empat tongkat bambu.

















