Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menilai ada kejanggalan dalam pelaporan untuk kliennya pada kasus di Megamendung.

"Pelapornya gak hadir di lokasi karena WFH, tapi dia melaporkan dan bisa tahu semuanya," ujar Aziz di lokasi pada Senin (19/4/2021).

1. Kasatpol PP tidak hadir saat kejadian

Aziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Aziz, ketidakhadiran pelapor yakni Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah di lokasi terasa janggal. Sebab, Agus dinilai tak melihat, merasakan, dan memberi kesaksian gak langsung.

"Ini keganjilan," ujarnya.

2. Satpol PP benarkan sedang WFH saat kejadian

Ilustrasi rapat virtual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada persidangan, Majelis Hakim mengkonfirmasi kepada Agus apakah saat bekerja dari rumah, wewenangnya selaku Kepala Satpol PP tetap di tangannya atau tidak. Agus pun menyebut bahwa saat itu wewenang diserahkan ke Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto.

Teguh pun juga membenarkan ketika dikonfirmasi oleh Majelis Hakim.

3. Rizieq didakwa picu kerumunan Petamburam dan langgar aturan kekarantinaan kesehatan

Default Image IDN

Rizieq didakwa telah menghasut terciptanya kerumunan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kemudian, pendiri Front Pembela Islam itu juga didakwa melanggar aturan kekarantiaan kesehatan karena menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.

Editorial Team

EditorAryodamar