Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Dalam kasus ini, sedikitnya ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Mereka adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan. Ia disangkakan Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.
Kemudian Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan. Ia disangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Selanjutnya, AG, dalam hal ini menjadi pelaku anak. Ia telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis selama tiga tahun enam bulan.
AG sempat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hakim menolak dan memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim di tingkat pertama menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.