Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 M dari Tan Kian
Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.
  • Menurut Febri Diansyah, putusan praperadilan hanya memuat keterangan Tan Kian tentang uang kepada seseorang bernama Feri.
  • Hakim menyatakan praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian mengenai uang tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kutipan putusan praperadilan perlu dibaca utuh?
Vote Now
Sebelumnya

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.

Sabtu (29/8/2026)

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kutipan putusan praperadilan perlu dibaca utuh?
Vote Now
  • What?
    Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, kuasa hukumnya Febri Diansyah, Tan Kian, dan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • When?
    Bantahan tersebut dikutip pada Sabtu (29/8/2026).
  • Why?
    Febri Diansyah menilai pernyataan hakim praperadilan tidak dimuat secara utuh dan keterangan Tan Kian merupakan pengakuan satu sisi.
  • How?
    Bantahan disampaikan setelah membaca ulang transkrip putusan praperadilan, sementara hakim menyatakan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kutipan putusan praperadilan perlu dibaca utuh?
Vote Now

Febri Diansyah berkata Febrie Adriansyah tidak menerima Rp40 miliar dari Tan Kian. Ia bilang hakim hanya menyebut cerita Tan Kian tentang uang untuk orang bernama Feri. Hakim juga tidak boleh memutuskan cerita itu benar atau tidak saat praperadilan. Sebelumnya, gugatan Febrie ditolak hakim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kutipan putusan praperadilan perlu dibaca utuh?
Vote Now

Penjelasan kuasa hukum dan penegasan hakim memberi batas yang jelas antara keterangan dalam konstruksi bukti dengan penilaian atas kebenarannya. Pembacaan ulang transkrip putusan juga menghadirkan penjelasan mengenai perbedaan antara keterangan Tan Kian tentang seseorang bernama Feri dan tudingan penerimaan uang oleh Febrie Adriansyah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kutipan putusan praperadilan perlu dibaca utuh?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah bahwa kliennya menerima Rp40 miliar. Menurutnya, pernyataan hakim praperadilan tidak dimuat secara utuh.

"Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," ujar Febrie dikutip pada Sabtu (29/8/2026).

1. Hanya potongan keterangan

Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Febrie, hakim praperadilan mengatakan bahwa ada bukti potongan keterangan Tan Kian yang mengatakan bahwa ia memberikan uang senilai Rp40 miliar kepada seorang bernama Feri. Namun, ia tak menyebut uang itu diberikan ke Febrie.

"Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.

2. Hakim tak dapat menyimpulkan

Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)

Bahkan, kata Febri, hakim praperadilan tidak bisa menyimpulkan apakah kliennya menerima uang atau tidak. Sebab, itu pengakuan satu sisi.

"Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri," ujarnya.

3. Hakim sebut polisi dapat keterangan saksi soal Rp40 M

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan-Status Tersangka (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Gugatan itu terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Lalu, hakim menyebut ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar untuk Febrie.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjutnya.

Yuk pilih pendapatmu soal kutipan putusan

Apakah kutipan putusan praperadilan perlu dibaca utuh?

See More
Ya, perlu dibaca utuh
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, tidak perlu dibaca utuh

Curated For You

Editorial Team

Related Article