Jakarta, IDN Times - Hakim sidang Praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat menegaskan agar tak ada pihak manapun yang mencoba mengintervensi menjelang putusan. Kubu Febrie menilai hal itu mmerupakan hal positif.
“Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya,” ujar Kuasa Hukum Febrie, Hermawanto selepas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Hermawanto menegaskan dalil utama pihak Febrie dalam permohonan praperadilan. Menurutnya, persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Ia mengatakan, sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan Febrie tidak dapat dilepaskan dari persoalan tindak pidana asal.
“Persidangan kemarin membuktikan dan memperjelas bahwa penetapan tersangka kepada pemohon Pak FA (Febrie Adriansyah) itu tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas,” katanya.
Hermawanto menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Sebab, dugaan tindak pidana pencucian uang harus memiliki tindak pidana asal yang menjadi dasar.
“Prinsipnya adalah tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal, tanpa tindak pidana awalnya,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dalam mengambil keputusan.
“Fakta ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka adalah tidak sejalan dengan prinsip di dalam tindak pidana pencucian uang,” kata Hermawanto.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kubu Febrie Adriansyah Harap Hakim Independen Jelang Putusan

Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Hak Tersangka Dilanggar 26 Agu 2026, 22:57 WIB
- Kubu Febrie Adriansyah Klaim Ada Hampir 30 Pelanggaran Penyidikan26 Agu 2026, 21:46 WIB
- Kubu Febrie Adriansyah Hormati LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang26 Agu 2026, 15:29 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Banjir dan Longsor Nepal, 95 Orang Tewas dan 403 Hilang26 Agu 2026, 23:57 WIB
Viral Rombongan Bus dari Daerah ke Jakarta Angkut Demonstran, Ini Faktanya26 Agu 2026, 23:19 WIB
Kubu Febrie Adriansyah Harap Hakim Independen Jelang Putusan26 Agu 2026, 23:08 WIB
Front Mahasiswa Nasional Serukan Aksi di Istana Negara pada 27 Agustus26 Agu 2026, 23:00 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Hak Tersangka Dilanggar 26 Agu 2026, 22:57 WIB
Menhut Minta Bandara Kalimarau Tambah Jam Operasi untuk OMC Karhutla26 Agu 2026, 22:48 WIB
Kronologi Oknum TNI Bacok Brimob dalam Kasus DC di Serang26 Agu 2026, 22:33 WIB
Jelang Muktamar NU, Forum Ulama Nahdliyin Gelar Halaqah Bahas Isu PBNU26 Agu 2026, 22:27 WIB
Pemerasan WN Korea, Eks Kasi Pidum Kejari Tangerang Divonis 4 Tahun26 Agu 2026, 22:22 WIB
Kesaksian Ibu di Sidang Little Aresha: Saya Antar Anak ke Neraka26 Agu 2026, 22:12 WIB
Gempa M5 Guncang Flores Rabu Malam, Tak Berpotensi Tsunami26 Agu 2026, 22:11 WIB
PTDI Mulai Bidik Pasar Swasta, Pesanan Pesawat Jadi Sinyal Baru26 Agu 2026, 22:05 WIB
Ambulans Udara PTDI Disiapkan, Bisa Mendarat di Jalan hingga Sungai26 Agu 2026, 22:04 WIB
BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di Sumatra Utara, Ini Sebabnya26 Agu 2026, 21:56 WIB
Projo: PSI Bukan Lawan Politik Tapi Saudara Dalam Perjuangan Jokowi26 Agu 2026, 21:56 WIB
Bocoran Pertemuan Budi Arie dengan Jokowi dan Relawan Berujung Permintaan Maaf 26 Agu 2026, 21:52 WIB
Inovasi QRESTO, Upaya Tutup Celah Kebocoran Pajak Restoran Medan26 Agu 2026, 21:46 WIB
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Ada Hampir 30 Pelanggaran Penyidikan26 Agu 2026, 21:46 WIB
Pusdik Lantas Polri Gelar Acara Undang Ojol Besok, untuk Pecah Massa di DPR?26 Agu 2026, 21:32 WIB
Jalan di Depan Gedung DPR Padat Merayap, Imbas Massa Demo26 Agu 2026, 21:22 WIB