Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kubu Febrie Adriansyah Harap Hakim Independen Jelang Putusan
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Kubu Febrie Adriansyah mengapresiasi pesan hakim agar tidak ada intervensi menjelang putusan praperadilan, serta berharap majelis memutus secara independen, merdeka, dan adil.
  • Kuasa hukum Febrie menilai penetapan tersangka TPPU tidak memiliki tindak pidana asal yang jelas, padahal tindak pidana asal menjadi dasar dalam perkara pencucian uang.
  • Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya di rutan KPK; Febrie mengajukan dua praperadilan terkait penyitaan serta keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Febrie Adriansyah dituduh dalam perkara uang. Ia lalu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacaranya, Hermawanto, berharap hakim tidak dipengaruhi siapa pun dan membuat keputusan yang adil. Febrie sekarang ditahan di rumah tahanan KPK. Pengacaranya bilang alasan Febrie jadi tersangka belum jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Hakim sidang Praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat menegaskan agar tak ada pihak manapun yang mencoba mengintervensi menjelang putusan. Kubu Febrie menilai hal itu mmerupakan hal positif.

“Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya,” ujar Kuasa Hukum Febrie, Hermawanto selepas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Hermawanto menegaskan dalil utama pihak Febrie dalam permohonan praperadilan. Menurutnya, persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.

Ia mengatakan, sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan Febrie tidak dapat dilepaskan dari persoalan tindak pidana asal.

“Persidangan kemarin membuktikan dan memperjelas bahwa penetapan tersangka kepada pemohon Pak FA (Febrie Adriansyah) itu tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas,” katanya.

Hermawanto menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Sebab, dugaan tindak pidana pencucian uang harus memiliki tindak pidana asal yang menjadi dasar.

“Prinsipnya adalah tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal, tanpa tindak pidana awalnya,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dalam mengambil keputusan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka adalah tidak sejalan dengan prinsip di dalam tindak pidana pencucian uang,” kata Hermawanto.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article