Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai Penyidik Kejaksaan Agung tidak disiplin menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional dalam proses penyidikan. Kubu Febrie menemukan 30 pelanggaran.
“Yang paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” kata Firman usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, selama persidangan praperadilan berlangsung belum ada ahli maupun saksi yang membantah keterangan Jasman Panjaitan, yang disebutnya sebagai Plt. Jamwas dan memahami mekanisme serta metode pemeriksaan penyidikan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara.
Menurut Firman, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip due process of law, khususnya formal due process. Ia menegaskan, pihaknya dalam praperadilan ini belum masuk pada substansi perkara, melainkan menguji apakah seluruh prosedur hukum yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,” ujarnya.
Kubu Febrie pun meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Ada Hampir 30 Pelanggaran Penyidikan

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Kubu Febrie Adriansyah Hormati LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang26 Aug 2026, 15:29 WIB
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Bandara Riyadh di Saudi Tutup usai Rentetan Serangan Milisi Houthi14 Oct 2026, 15:10 WIB
Jumlah Anak Sungai di Palembang Menyusut dari 700 Jadi 114, Apa Sebabnya?14 Oct 2026, 15:07 WIB
Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Desa14 Oct 2026, 15:07 WIB
Antrean Solar di Makassar, ESDM Klaim Stok BBM Sulsel Masih Cukup14 Oct 2026, 15:07 WIB
Pusaran Arus Balikkan KM Feronia, Dive Master Diduga Terjebak di Toilet14 Oct 2026, 15:04 WIB
Dadang Resmi Pimpin APINDO Sukabumi, Fokus Kesejahteraan Buruh-UMKM14 Oct 2026, 15:04 WIB
Karhutla di Jabar Hanguskan 833 Hektare Lahan, Sumedang Terluas14 Oct 2026, 15:01 WIB
Suami Bakar Istri di Metro Serahkan Diri, Terancam Pasal Berlapis14 Oct 2026, 15:01 WIB
Penembakan Sekolah di Prancis, Pelajar 14 Tahun Lukai Dua Pendidik14 Oct 2026, 15:00 WIB
Misteri Mayat Anak di Cianjur: Ada Lilitan Tambang di Leher14 Oct 2026, 14:59 WIB
Viral Dokter Gak Dibayar Sejak Juli, Ini Kata BPJS Kesehatan14 Oct 2026, 14:53 WIB
Houthi Ancam Beri Respons Menyakitkan jika AS Ikut Perang Yaman14 Oct 2026, 14:52 WIB
Alat Evakuasi dan Medis Disiagakan untuk Orangutan Terdampak Karhutla14 Oct 2026, 14:51 WIB
Makassar Catat 29 Ribu Pengaduan via Super App Lontara+14 Oct 2026, 14:44 WIB
5 Tanda Seseorang Gak Nyaman dengan Kamu14 Oct 2026, 14:39 WIB
82.689 Penumpang Padati Bandara Lombok selama Event MotoGP 202614 Oct 2026, 14:38 WIB
Bus Trans Jatim Didorong Tembus Pamekasan hingga Bojonegoro14 Oct 2026, 14:37 WIB
Usai Operasi, Paus Leo Vatikan Dikonfirmasi Idap Kanker Paru14 Oct 2026, 14:34 WIB
Pendakian Gunung Sibayak Ditutup untuk Pemulihan Ekosistem14 Oct 2026, 14:30 WIB
Dampak Serangan ke Saudi Besar, IMF Desak Negara Benahi Fiskal-Utang14 Oct 2026, 14:28 WIB