Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai Penyidik Kejaksaan Agung tidak disiplin menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional dalam proses penyidikan. Kubu Febrie menemukan 30 pelanggaran.
“Yang paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” kata Firman usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, selama persidangan praperadilan berlangsung belum ada ahli maupun saksi yang membantah keterangan Jasman Panjaitan, yang disebutnya sebagai Plt. Jamwas dan memahami mekanisme serta metode pemeriksaan penyidikan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara.
Menurut Firman, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip due process of law, khususnya formal due process. Ia menegaskan, pihaknya dalam praperadilan ini belum masuk pada substansi perkara, melainkan menguji apakah seluruh prosedur hukum yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,” ujarnya.
Kubu Febrie pun meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Ada Hampir 30 Pelanggaran Penyidikan

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Kubu Febrie Adriansyah Hormati LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang26 Agu 2026, 15:29 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Banjir dan Longsor Nepal, 95 Orang Tewas dan 403 Hilang26 Agu 2026, 23:57 WIB
Viral Rombongan Bus dari Daerah ke Jakarta Angkut Demonstran, Ini Faktanya26 Agu 2026, 23:19 WIB
Kubu Febrie Adriansyah Harap Hakim Independen Jelang Putusan26 Agu 2026, 23:08 WIB
Front Mahasiswa Nasional Serukan Aksi di Istana Negara pada 27 Agustus26 Agu 2026, 23:00 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Hak Tersangka Dilanggar 26 Agu 2026, 22:57 WIB
Menhut Minta Bandara Kalimarau Tambah Jam Operasi untuk OMC Karhutla26 Agu 2026, 22:48 WIB
Kronologi Oknum TNI Bacok Brimob dalam Kasus DC di Serang26 Agu 2026, 22:33 WIB
Jelang Muktamar NU, Forum Ulama Nahdliyin Gelar Halaqah Bahas Isu PBNU26 Agu 2026, 22:27 WIB
Pemerasan WN Korea, Eks Kasi Pidum Kejari Tangerang Divonis 4 Tahun26 Agu 2026, 22:22 WIB
Kesaksian Ibu di Sidang Little Aresha: Saya Antar Anak ke Neraka26 Agu 2026, 22:12 WIB
Gempa M5 Guncang Flores Rabu Malam, Tak Berpotensi Tsunami26 Agu 2026, 22:11 WIB
PTDI Mulai Bidik Pasar Swasta, Pesanan Pesawat Jadi Sinyal Baru26 Agu 2026, 22:05 WIB
Ambulans Udara PTDI Disiapkan, Bisa Mendarat di Jalan hingga Sungai26 Agu 2026, 22:04 WIB
BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di Sumatra Utara, Ini Sebabnya26 Agu 2026, 21:56 WIB
Projo: PSI Bukan Lawan Politik Tapi Saudara Dalam Perjuangan Jokowi26 Agu 2026, 21:56 WIB
Bocoran Pertemuan Budi Arie dengan Jokowi dan Relawan Berujung Permintaan Maaf 26 Agu 2026, 21:52 WIB
Inovasi QRESTO, Upaya Tutup Celah Kebocoran Pajak Restoran Medan26 Agu 2026, 21:46 WIB
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Ada Hampir 30 Pelanggaran Penyidikan26 Agu 2026, 21:46 WIB
Pusdik Lantas Polri Gelar Acara Undang Ojol Besok, untuk Pecah Massa di DPR?26 Agu 2026, 21:32 WIB
Jalan di Depan Gedung DPR Padat Merayap, Imbas Massa Demo26 Agu 2026, 21:22 WIB