Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Ada Hampir 30 Pelanggaran Penyidikan
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengklaim menemukan hampir 30 pelanggaran prosedur penyidikan oleh Kejaksaan Agung, terutama ketidakdisiplinan terhadap Peraturan Jaksa Agung.
  • Dalam sidang praperadilan, kubu Febrie menekankan pengujian formal due process, bukan substansi perkara, serta menyebut belum ada saksi atau ahli yang membantah keterangan Jasman Panjaitan.
  • Kubu Febrie meminta penetapan tersangka dan upaya paksa dibatalkan; Febrie ditahan terkait TPPU, sementara ia mengajukan dua gugatan praperadilan soal penyitaan serta legalitas penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Febrie Adriansyah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK. Pengacaranya, Firman Wijaya, bilang penyidik Kejaksaan Agung membuat hampir 30 kesalahan saat menyelidiki. Mereka minta hakim membatalkan status tersangka Febrie. Sekarang ada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat apakah cara penyidik sudah benar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times -  Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai Penyidik Kejaksaan Agung tidak disiplin menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional dalam proses penyidikan. Kubu Febrie menemukan 30 pelanggaran.

“Yang paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” kata Firman usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, selama persidangan praperadilan berlangsung belum ada ahli maupun saksi yang membantah keterangan Jasman Panjaitan, yang disebutnya sebagai Plt. Jamwas dan memahami mekanisme serta metode pemeriksaan penyidikan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara.

Menurut Firman, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip due process of law, khususnya formal due process. Ia menegaskan, pihaknya dalam praperadilan ini belum masuk pada substansi perkara, melainkan menguji apakah seluruh prosedur hukum yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,” ujarnya.

Kubu Febrie pun meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article