Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kubu Febrie Pertanyakan Pemeriksaan Kejagung Didasari Sprindik Polda Metro
Pengacara Febri Diansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar pemanggilan pemeriksaan tersangka di Kejaksaan Agung.
  • Surat panggilan merujuk pada sprindik, penetapan tersangka Polda Metro Jaya, dan putusan praperadilan.
  • Febrie tetap dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan pendampingan tim kuasa hukum dan sikap kooperatif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah dasar pemanggilan tersangka dijelaskan secara jelas?
Vote Now
13 Juli 2026

Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 diterbitkan.

Selasa (8/9/2026)

Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Febri Diansyah menyatakan Febrie akan kooperatif dan didampingi tim kuasa hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah dasar pemanggilan tersangka dijelaskan secara jelas?
Vote Now
  • What?
    Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya.
  • Who?
    Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka, didampingi Febri Diansyah dan tim kuasa hukum.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung.
  • When?
    Selasa (8/9/2026).
  • Why?
    Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana dalam proses penanganan perkara ASABRI dan atau Jiwasraya.
  • How?
    Surat panggilan merujuk sprindik, penetapan tersangka Polda Metro Jaya, dan putusan praperadilan. Febrie menyatakan akan kooperatif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah dasar pemanggilan tersangka dijelaskan secara jelas?
Vote Now

Om Febrie akan datang ke Kejaksaan Agung pada Selasa untuk diperiksa sebagai tersangka. Kak Febri, kuasa hukumnya, bingung karena surat panggilannya memakai rujukan dari Polda Metro Jaya dan putusan pengadilan. Namun, Om Febrie tetap mau datang, bersikap kooperatif, dan ditemani tim kuasa hukumnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah dasar pemanggilan tersangka dijelaskan secara jelas?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengaku heran dengan dasar pemanggilan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).

Febri mengatakan, surat panggilan yang diterima pihaknya merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 13 Juli 2026, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026.

Menurut Febri, penggunaan penetapan tersangka dari instansi lain sebagai salah satu rujukan dalam pemanggilan tersangka merupakan hal yang baru mereka temui.

“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).

Meski mempertanyakan bentuk pemanggilan tersebut, Febri memastikan Febrie tetap akan memenuhi pemeriksaan. Menurutnya, Febrie akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.

Febri mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum akan mendampingi Febrie selama menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, Febrie juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam pemeriksaan kali ini, substansi perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses penanganan perkara ASABRI dan atau Jiwasraya.


Sampaikan pandanganmu tentang dasar pemanggilan tersangka

Perlukah dasar pemanggilan tersangka dijelaskan secara jelas?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article