Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengaku heran dengan dasar pemanggilan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
Febri mengatakan, surat panggilan yang diterima pihaknya merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 13 Juli 2026, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026.
Menurut Febri, penggunaan penetapan tersangka dari instansi lain sebagai salah satu rujukan dalam pemanggilan tersangka merupakan hal yang baru mereka temui.
“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
Meski mempertanyakan bentuk pemanggilan tersebut, Febri memastikan Febrie tetap akan memenuhi pemeriksaan. Menurutnya, Febrie akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.
Febri mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum akan mendampingi Febrie selama menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, Febrie juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam pemeriksaan kali ini, substansi perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses penanganan perkara ASABRI dan atau Jiwasraya.
