Kubu Ferdy Sambo Lampirkan Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica ke Hakim

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan sejumlah bukti dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Dari sekian bukti yang diserahkan kepada majelis hakim, adalah bukti draf dokumen putusan perkara pembunuhan berencana atas terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida.
"B32 (barang bukti ke-32), satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP," kata Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Dokumen itu dimaksudkan terkait dengan sejumlah putusan terdahulu yang menyangkut perkara pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Febri menyebut kasus itu menjadi contoh bahwa motif menjadi pertimbangan dalam setiap perkara pembunuhan berencaba.