Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ferdy Sambo jalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Jaksel pada Selasa (22/11/2022). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan sejumlah bukti dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dari sekian bukti yang diserahkan kepada majelis hakim, adalah bukti draf dokumen putusan perkara pembunuhan berencana atas terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida.

"B32 (barang bukti ke-32), satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP," kata Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Dokumen itu dimaksudkan terkait dengan sejumlah putusan terdahulu yang menyangkut perkara pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Febri menyebut kasus itu menjadi contoh bahwa motif menjadi pertimbangan dalam setiap perkara pembunuhan berencaba.

Editorial Team

Tonton lebih seru di