Jakarta, IDN Times - Nasib gugatan praperadilan atas status tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ditentukan pada Selasa (19/12/2023). Kubu Firli yakin gugatan mereka akan dikabulkan hakim.
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Kuasa Hukm Firli, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).