Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim diminta menolak dakwaan tersebut.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 adalah batal demi hukum atau null and void," imbuhnya.
Mellisa menyebut, Yaqut meminta agar hakim menyatakan perkara dugaan korupsi kuota haji ini tak bisa dilanjutkan. Eks Menag itu juga meminta hakim memerintahkan jaksa KPK membebaskannya dari tahanan.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami memohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Mellisa.
Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:
Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000
Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000
Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000
Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
Kamal: 3.000 Dolar AS
Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
Hafidz: 94.600 Dolar AS
Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
Ahmad Taufik: 126.200 Dolar AS
Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
Badrussalam: 4.500 Dolar AS
Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000
Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
Ali Makki: 19.600 Dolar AS
Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS.
