- Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000
- Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000
- Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
- Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000
- Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
- Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
- Kamal: 3.000 Dolar AS
- Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
- Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
- Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
- Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
- Hafidz: 94.600 Dolar AS
- Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
- Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
- Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
- Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
- Ahmad Taufik: 126.200 Dolar AS
- Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
- Badrussalam: 4.500 Dolar AS
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000
- Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
- Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
- Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
- Ali Makki: 19.600 Dolar AS
- Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS.
Yaqut Jalani Sidang Dugaan Korupsi Haji dalam Kondisi Sakit

- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melanjutkan sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meski mengaku kurang sehat dan telah minum obat antinyeri.
- Yaqut menyatakan tetap mampu mengikuti persidangan, yang beragenda pembacaan perlawanan terhadap dakwaan jaksa oleh dirinya dan tim advokat.
- Yaqut bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar; perkara ini juga disebut memperkaya 26 orang, 313 PIHK, serta sebuah koperasi.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali melanjutkan persidangan dugaan korupsi kuota haji. Sebelum sidang, ia mengaku dalam kondisi sakit.
"Terdakwa sehat hari ini," tanya Hakim di dalam ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
"Mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat antinyeri dan insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini," jawab Yaqut.
Meski begitu, Yaqut memastikan tetap bisa melanjutkan persidangan. Dalam persidangan kali ini, Yaqut dan advokatnya akan membacakan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
"Bisa (mengikuti persidangan), Yang Mulia," kata Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:





















