Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yaqut Jalani Sidang Dugaan Korupsi Haji dalam Kondisi Sakit

Yaqut Jalani Sidang Dugaan Korupsi Haji dalam Kondisi Sakit
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melanjutkan sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meski mengaku kurang sehat dan telah minum obat antinyeri.
  • Yaqut menyatakan tetap mampu mengikuti persidangan, yang beragenda pembacaan perlawanan terhadap dakwaan jaksa oleh dirinya dan tim advokat.
  • Yaqut bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar; perkara ini juga disebut memperkaya 26 orang, 313 PIHK, serta sebuah koperasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali melanjutkan persidangan dugaan korupsi kuota haji. Sebelum sidang, ia mengaku dalam kondisi sakit.

"Terdakwa sehat hari ini," tanya Hakim di dalam ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

"Mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat antinyeri dan insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini," jawab Yaqut.

Meski begitu, Yaqut memastikan tetap bisa melanjutkan persidangan. Dalam persidangan kali ini, Yaqut dan advokatnya akan membacakan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

"Bisa (mengikuti persidangan), Yang Mulia," kata Yaqut.

Sebelumnya, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:

  1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
  2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000
  3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000
  4. Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
  5. Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000
  6. Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
  7. Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
  8. Kamal: 3.000 Dolar AS
  9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
  10. Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
  11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
  12. Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
  13. Hafidz: 94.600 Dolar AS
  14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
  15. Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
  16. Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
  17. Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
  18. Ahmad Taufik: 126.200 Dolar AS
  19. Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
  20. Badrussalam: 4.500 Dolar AS
  21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000
  22. Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
  23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
  24. Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
  25. Ali Makki: 19.600 Dolar AS
  26. Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More