Gugatan praperadilan Setya Novanto resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat (29/9). Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang memutuskan bahwa penetapan tersangka atas nama Setya Novanto tidak sah. Hasil ini sekaligus membuat penetapan Setnov sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi pengadaan KTP elektronik batal demi hukum.
Perjalanan Setnov dalam kasus KTP elektronik terbilang cukup menyita perhatian publik. Sejak pertama kali namanya disebut oleh Muhammad Nazaruddin, Setnov terus mengelak dengan berbagai alasan. Uniknya, alasan-alasan Setnov selalu menjadi perhatian publik karena dinilai janggal.
Berikut IDN Times rangkum kumpulan alasan yang digunakan Setnov sejak namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus e-KTP.