Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

Intinya sih...

  • KY mendalami dugaan keterlibatan hakim lain dalam kasus suap perkara pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur
  • KY akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait aliran dana ke sejumlah hakim
  • Publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap menerima suap, fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial akan mendalami dugaan adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus suap perkara pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus dalam kasus ini.

"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024)

1. KY akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan MA

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (keempat kanan) dan Mangapul (ketiga kanan, bertopi) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

KY akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait kasus ini. Apalagi diduga ada aliran dana ke sejumlah hakim.

"Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," ujarnya.

2. KY akui ada sorotan publik pada lemahnya integritas hakim

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (keempat kanan) dan Mangapul (ketiga kanan, bertopi) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

Mukti mengatakan, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.

"Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," ujarnya.

3. Skandal suap Ronald Tannur seret eks pejabat MA

Zarof Ricar ditangkap Kejagung dalam kasus suap Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Seperti diketahui, skandal suap di balik vonis bebas yang diterima anak mantan Anggota DPR Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur terungkap ke publik. 

Tiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap.

Ketiga hakim diduga menerima suap dari Lisa Rahmat untuk vonis bebas Ronald Tannur.

Tak berhenti samapai di situ, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zahor Ricar juga ditangkap pada Jumat, 25 Oktober 2024. Ia diduga menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara tersebut pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Editorial Team